Selasa, 29 Juni 2010

DPRD Kabupaten Bandung Bahas Kabupaten Bandung Timur

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, membahas, dalam rapat dua tahap, rencana pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Bandung Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten Bandung.

Rapat pertama, kata Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bandung, Moch Ikhsan, akan berlangsung antara Dewan, birokrat, dan kelompok masyarakat, antara lain Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan para tokoh masyarakat Bandung Timur.

"Sekurang-kurangnya kami telah mengundang sekitar 60 orang untuk hadir dalam rapat ini, baik unsur LSM maupun tokoh masyarakat setempat," kata Ikhsan, sebelum memimpin rapat, di Soreang, Senin.

Rapat kedua, yang juga berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, lanjut Ikhasn, akan berlangsung bersama kepala desa dari 15 kecamatan yang akan memisahkan diri dari Kabupaten Bandung.

Ke-15 kecamatan yang akan masuk ke dalam daerah otonom baru tersebut, terdiri dari
Kecamatan :

1. Nagreg,
2. Cicalengka,
3. Rancaekek,
4. Cileunyi,
5. Cimenyan,
6. Cilengkrang,
7. Bojongsoang,
8. Majalaya,
9. Paseh,
10.Pacet,
11.Ciparay,
12.Solokan Jeruk,
13.Ibun,
14.Cikancung
15.Baleendah.

Ikhsan tidak menepis adanya sejumlah pendapat yang mengatakan, bahwa pemekaran Kabupaten Bandung tersebut ada kaitannya dengan kepentingan para elit politik Kabupaten Bandung.

"Itu kan pendapat, ya sah-sah saja, termasuk kepentingan lain di dalamnya, dan bagi saya bukan hanya untuk kepentingan politik saja melainkan banyak kepentingan lainnya, yang penting pemekaran berlangsung untuk kepentingan bersama," ujar Ikhsan.

Menurut dia, sebenarnya setiap ada pemekaran, khususnya pemekaran dari Kabupaten Bandung, yang banyak diuntungkan itu kelompok birokrat, karena birokrat berpangkat rendah setelah mereka bergabung dengan pemerintah daerah otonomi baru banyak yang naik pangkat.

"Lihat di Kabupaten Bandung Barat, banyak pejabat Kabupaten Bandung yang naik pangkat maupun jabatannya," ujarnya.

Pansus II DPRD Kabupaten Bandung, lanjut Ikhsan, dalam rencana pemekaran daerah ini hanya berperan sebagai mediator yang akan merekomendasikan rencana ini kepada birokrat, atas dasar masukan dari berbagai komponen masyarakat dan hasil kajian ilmiah para pakar berbagai bidang keilmuan.

"Selanjutnya, secara teknis masalah ini akan ditangani oleh birokrat mulai dari birokrat tingkat daerah hingga birokrat tingkat pusat, penanganan oleh Dewan hanya 20 persen sebagian besar sisanya oleh birokrat," katanya.


Sumber :
http://www.lebihcepat.com/nasional/34-berita-nasional/1614-dprd-kabupaten-bandung-bahas-kabupaten-bandung-timur.html
27 Juli 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar